Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Rancangan Perda mengenai:
a. APBD;
b. pencabutan Perda; atau
c. perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi;
hanya disertai dengan penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
