Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan pemantauan hasil evaluasi dan klarifikasi Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id