Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. (2) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung menyatakan Peraturan PRESIDEN menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Koreksi Anda