Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) terhadap sebagian atau seluruh materi Perda kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Sebagian materi Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasal dan/atau ayat.
Koreksi Anda