Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah provinsi atas nama gubernur menerbitkan surat kepada bupati/walikota yang berisi peryataan telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a.
(2) Sekretaris Daerah provinsi atas nama gubernur menerbitkan surat kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(2) huruf b yang berisi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penyempurnaan Perda dan/atau melakukan pencabutan Perda.
(3) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada PRESIDEN untuk pembatalan.
(4) Apabila
paling lama 60 (enam puluh) hari tidak mengeluarkan Peraturan
untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perda dimaksud dinyatakan berlaku.
Koreksi Anda
