Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 melakukan klarifikasi Perda kabupaten/kota dan Peraturan bupati/walikota.
(2) Hasil klarifikasi Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi; dan
b. hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi.
(3) Hasil klarifikasi peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perundangan yang lebih tinggi untuk dijadikan bahan usulan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk pembatalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
