Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk tim klarifikasi yang keanggotaannya terdiri atas SKPD sesuai kebutuhan.
(2) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
