Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat kepada kepala daerah yang berisi peryataan telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a.
(2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat hasil klarifikasi kepada kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(2) huruf b yang berisi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penyempurnaan Perda dan/atau melakukan pencabutan Perda.
(3) Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada PRESIDEN untuk pembatalan.
Koreksi Anda
