Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri membentuk tim klarifikasi yang keanggotaannya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan.
(2) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
