Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk tim evaluasi untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, yang keanggotaannya terdiri atas SKPD sesuai kebutuhan. (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id