Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara sebagai bahan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id