Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri membentuk tim evaluasi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan rancangan perda tentang retribusi daerah;
b. Tim evaluasi Rancangan Perda tentang tata ruang daerah; dan
c. Tim evaluasi Rancangan Perda tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban APBD.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
