Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap Rancangan Perkada dan Rancangan PB KDH yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2). (2) Perubahan dan/atau penyempurnaan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pimpinan SKPD pemrakarsa. (3) Hasil penyempurnaan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada sekretaris daerah setelah dilakukan paraf koordinasi kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota dan pimpinan SKPD terkait. (4) Sekretaris daerah menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala daerah untuk ditandatangani.
Koreksi Anda