Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perkada dan Rancangan PB KDH yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota dan pimpinan SKPD terkait. (2) Pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk mengajukan Rancangan Perkada dan Rancangan PB KDH yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Koreksi Anda