Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah membentuk Tim Penyusunan Perkada dan PB KDH.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Ketua :
Pimpinan SKPD pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah
b. Sekretaris :
Di Provinsi: Kepala Biro Hukum; atau
c. Di Kabupaten/Kota: Kepala Bagian Hukum
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(4) Ketua Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melaporkan perkembangan Rancangan Perkada dan Rancangan PB KDH kepada sekretaris daerah.
Koreksi Anda
