Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. (2) Penarikan kembali Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh kepala daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
Koreksi Anda