Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan kepala daerah. (2) Penarikan kembali Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kepala daerah, disampaikan dengan surat kepala daerah disertai alasan penarikan. (3) Penarikan kembali Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
Koreksi Anda