Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meliputi:
a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1. penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c;
dan
2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
b. pendapat akhir kepala daerah.
Koreksi Anda
