Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meliputi: a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan: 1. penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c; dan 2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna. b. pendapat akhir kepala daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id