Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda yang disertai naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 telah melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang akan diwujudkan; c. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (2) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan sistematika sebagai berikut: 1.Judul 2.Kata pengantar 3.Daftar isi terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. BAB I : Pendahuluan b. BAB II : Kajian teoritis dan praktik empiris c. BAB III : Evaluasi dan analis peraturan perundang-undangan terkait d. BAB IV : Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis e. BAB V : Jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Perda f.
Koreksi Anda