Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Rancangan Perda mengenai:
a. APBD;
b. pencabutan Perda; atau
c. perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi, hanya disertai dengan penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
Koreksi Anda
