Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a.akibat putusan Mahkamah Agung;
b.APBD;
c. pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri; dan
d.perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolegda ditetapkan.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prolegda kabupaten/kota dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya; dan/atau
b. pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa atau nama lainnya.
(3) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
Koreksi Anda
