Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda. (2) Hasil penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati menjadi prolegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. (3) Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id