Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD.
(2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan atas:
a.perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi;
b.rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d.aspirasi masyarakat daerah.
Koreksi Anda
