Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH BENTUK DAN TATA CARA PENGISIAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH C. BENTUK PROGRAM LEGISLASI PROVINSI 1. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ………. No. JENIS TENTANG MATERI POKOK STATUS PELAKSANAAN UNIT/INSTANSI TERKAIT TARGET PENYAMPAIAN KETERANGAN BARU UBAH KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH,…… ……………………… www.djpp.kemenkumham.go.id B. BENTUK PROGRAM LEGISLASI KABUPATEN/KOTA 2. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH………… No. JENIS TENTANG MATERI POKOK STATUS PELAKSANAAN UNIT/INSTANSI TERKAIT TARGET PENYAMPAIAN KETERANGAN BARU UBAH KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH,…… ……………………… www.djpp.kemenkumham.go.id C. TATA CARA PENGISIAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH Kolom 1 : Nomor urut pengisian Kolom 2 : Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kolom 3 : Penamaan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kolom 4 : Materi muatan pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kolom 5 : Penyusunan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang baru Kolom 6 : Penyusunan perubahan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kolom 7 : Penyusunan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah merupakan delegasi/ perintah dan peraturan yang lebih tinggi Kolom 8 : Unit kerja/instansi terkait dengan materi muatan penyusunan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kolom 9 : Tahun penyelesaian Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kolom 10 : Hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN DAERAH 1. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 2. Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut: JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id