Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahapan pembentukan Perda, Perkada dan PB KDH mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan.
(2) Selain perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan pembentukan Perda, Perkada dan PB KDH mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
Koreksi Anda
