Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahapan pembentukan Perda, Perkada dan PB KDH mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan. (2) Selain perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan pembentukan Perda, Perkada dan PB KDH mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
Koreksi Anda