Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penulisan produk hukum daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan huruf 12.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak dalam kertas yang bertanda khusus.
(3) Kertas bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.menggunakan nomor seri dan/atau huruf, yang diletakan pada halaman belakang samping kiri bagian bawah; dan
b.menggunakan ukuran F4 berwarna putih.
(4) Nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
Koreksi Anda
