Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah produk hukum daerah yang disebarluaskan harus merupakan naskah yang telah diautentifikasi dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 89 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id