Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Balegda.
(2) Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.
(3) Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari kepala daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
