Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah dilakukan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota dengan SKPD pemrakarsa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id