Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Produk hukum daerah yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentifikasi.
(2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota.
Koreksi Anda
