Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk hukum daerah yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentifikasi. (2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota.
Koreksi Anda