Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tambahan lembaran daerah memuat penjelasan Perda.
(2) Tambahan lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan nomor tambahan lembaran daerah.
(3) Tambahan lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda.
(4) Nomor tambahan lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kelengkapan dan penjelasan dari lembaran daerah.
Koreksi Anda
