Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
(2) Pendokumentasian naskah asli keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a.sekretaris daerah;
b.biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan
c. SKPD Pemrakarsa.
Koreksi Anda
