Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dibuat dalam rangkap 3 (tiga). (2) Pendokumentasian naskah asli keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a.sekretaris daerah; b.biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan c. SKPD Pemrakarsa.
Koreksi Anda