Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh kepala daerah.
(2) Penandatanganan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada:
a. wakil kepala daerah;
b. sekretaris daerah; dan/atau
c. kepala SKPD.
Koreksi Anda
