Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk PB KDH dibuat dalam rangkap 4 (empat). (2) Dalam hal penandatanganan PB KDH melibatkan lebih dari 2 (dua) daerah, PB KDH dibuat dalam rangkap sesuai kebutuhan. (3) Pendokumentasian naskah asli PB KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) oleh: a. Sekretaris daerah masing-masing daerah; b. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan c. SKPD masing-masing pemrakarsa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id