Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk PB KDH dibuat dalam rangkap 4 (empat).
(2) Dalam hal penandatanganan PB KDH melibatkan lebih dari 2 (dua) daerah, PB KDH dibuat dalam rangkap sesuai kebutuhan.
(3) Pendokumentasian naskah asli PB KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) oleh:
a. Sekretaris daerah masing-masing daerah;
b. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan
c. SKPD masing-masing pemrakarsa.
Koreksi Anda
