Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perkada dibuat dalam rangkap 3 (tiga). (2) Pendokumentasian naskah asli Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a. Sekretaris daerah; b. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan c. SKPD pemrakarsa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda