Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perkada dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
(2) Pendokumentasian naskah asli Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a. Sekretaris daerah;
b. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan
c. SKPD pemrakarsa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
