Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perda atau nama lainnya dibuat dalam rangkap 4 (empat).
(2) Pendokumentasian naskah asli Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a.DPRD
b.Sekretaris daerah;
c. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan
d.SKPD pemrakarsa.
Koreksi Anda
