Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandatangan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh kepala daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id