Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan SKPD menyusun keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada sekretaris daerah setelah mendapat paraf koordinasi kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota.
(3) Sekretaris daerah mengajukan rancangan keputusan kepala daerah kepada kepala daerah untuk mendapat penetapan.
Koreksi Anda
