Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dalam rapat paripurna DPRD. (2) Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripurna DPRD. (3) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. pengusul memberikan penjelasan; b. fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan c. pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya. (4) Rapat paripurna DPRD MEMUTUSKAN usul Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa: a. persetujuan; b. persetujuan dengan pengubahan; atau c. penolakan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pimpinan DPRD menugasi komisi, gabungan komisi, Balegda, atau panitia khusus untuk menyempurnakan Rancangan Perda tersebut. (6) Penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Koreksi Anda