Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang disusun oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda disampaikan kepada pimpinan DPRD. (2) Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Balegda untuk dilakukan pengkajian. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id