Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah membentuk Tim asistensi pembahasan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diketuai oleh sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Koreksi Anda
