Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
