Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda