Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap Rancangan Perda yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(2) Perubahan dan/atau penyempurnaan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembalikan kepada pimpinan SKPD pemrakarsa.
(3) Hasil penyempurnaan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada sekretaris daerah setelah dilakukan paraf koordinasi oleh kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota serta pimpinan SKPD terkait.
(4) Sekretaris daerah menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala daerah.
Koreksi Anda
