Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah membentuk Tim penyusunan Rancangan Perda.
(2) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penanggungjawab :
Kepala Daerah
b.Pembina :
Sekretaris Daerah
c. Ketua :
Kepala SKPD pemrakarsa penyusunan
d.Sekretaris :
Provinsi: Kepala Biro Hukum; atau Kabupaten/Kota: Kepala Bagian Hukum
e. Anggota :
SKPD terkait sesuai kebutuhan
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Koreksi Anda
