Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah membentuk Tim penyusunan Rancangan Perda. (2) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Penanggungjawab : Kepala Daerah b.Pembina : Sekretaris Daerah c. Ketua : Kepala SKPD pemrakarsa penyusunan d.Sekretaris : Provinsi: Kepala Biro Hukum; atau Kabupaten/Kota: Kepala Bagian Hukum e. Anggota : SKPD terkait sesuai kebutuhan (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Pasal.id