Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda yang berasal dari kepala daerah dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
