Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 53 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa keputusan kepala daerah.
Koreksi Anda