Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGANMASYARAKAT HUKUM ADAT
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota; dan
d. Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
