Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGANMASYARAKAT HUKUM ADAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, bupati/walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat kabupaten/kota.
(2) Struktur organisasi Panitia Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah kabupaten/kota sebagai ketua;
b. Kepala SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris;
c. Kepala Bagian Hukum sekretariat kabupaten/kota sebagai anggota;
d. Camat atau sebutan lain sebagai anggota; dan
e. Kepala SKPD terkait sesuai karakteristik masyarakat hukum adat sebagai anggota.
(3) Struktur organisasi Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.
Koreksi Anda
