Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang membidangi pengawasan, bertanggungjawab dalam pelaksanaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemantauan dan pengendalian.
(3) Hasil pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada kepala daerah.
Koreksi Anda
