Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Investasi bertanggungjawab dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
(2) Hasil pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pendapatan daerah dan dilaporkan kepada kepala daerah.
Koreksi Anda
